ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Pembahasan kali ini bertemakan etika dalam bermasyarakat, banyak contoh kasus yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yang tanpa kita sadari termasuk dalam sebuah etika yang memiliki beberapa nilai moral serta tertera dalam hukum perdata maupun pidana.

Etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.

Etika diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”. Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak.

Salah satu jenis etika yaitu etika dalam bermasyarakat. Etika dalam bermasyarakat itu sendiri bisa diartikan dengan aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia yang digunakan sebagai pedoman dalam berprilaku di bermasyarakat.

Contoh Etika dalam bermasyarakat:

  • Etika Pergaulan
  • Etika Berpakaian
  • Etika dalam Berkendara
  • Etika dalam Berkumpul
  • Etika dalam Berbagi Informasi
  • Etika dalam Bertetangga

Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

 1.Etika Dalam Berkendara

  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan

Pasal 297 Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000.

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM

Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

  1. Membuang sampah sembarangan

Tengoklah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

  1. Merokok di kawasan dilarang merokok

Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000

Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

  1. Pencemaran nama baik

Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan ataumenempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:

  • Adanya suatu perbuatan;
  • Perbuatan tersebut melawan hukum;
  • Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
  • Adanya kerugian bagi korban;
  • Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;
  1. Pembagian  warisan  bagi anak di luar nikah diakui

Menurut Pasal 863 KUH Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”

Ref : http://tarinewblogger.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat-secara-pidana.html