ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Pembahasan kali ini bertemakan etika dalam bermasyarakat, banyak contoh kasus yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yang tanpa kita sadari termasuk dalam sebuah etika yang memiliki beberapa nilai moral serta tertera dalam hukum perdata maupun pidana.

Etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.

Etika diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”. Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak.

Salah satu jenis etika yaitu etika dalam bermasyarakat. Etika dalam bermasyarakat itu sendiri bisa diartikan dengan aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia yang digunakan sebagai pedoman dalam berprilaku di bermasyarakat.

Contoh Etika dalam bermasyarakat:

  • Etika Pergaulan
  • Etika Berpakaian
  • Etika dalam Berkendara
  • Etika dalam Berkumpul
  • Etika dalam Berbagi Informasi
  • Etika dalam Bertetangga

Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

 1.Etika Dalam Berkendara

  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan

Pasal 297 Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000.

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM

Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

  1. Membuang sampah sembarangan

Tengoklah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

  1. Merokok di kawasan dilarang merokok

Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000

Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

  1. Pencemaran nama baik

Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan ataumenempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:

  • Adanya suatu perbuatan;
  • Perbuatan tersebut melawan hukum;
  • Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
  • Adanya kerugian bagi korban;
  • Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;
  1. Pembagian  warisan  bagi anak di luar nikah diakui

Menurut Pasal 863 KUH Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”

Ref : http://tarinewblogger.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat-secara-pidana.html

uu no.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Bab 1
pasal 1

4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

PERNYATAAN menurut Alfani :
Dari point ke 4,5, dan 6 dari Bab 1 pasal 1 ini saya menyimpulkan bahwa sarana dan prasarana adalah sesuatu yang sangat penting untuk mendukungannya telekomunikasi , contohnya pemancar radio adalah sarana dan prasarana yang digunakan dalam pemancaran gelompang radio dan begitu pula dengan adanya sukungan dari jaringan telekomunikasi merupakan kelengkapan yang digunakan dalam melakukan bertelekomunikasi.

CONTOH KASUS
Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.
Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.

Pelanggarannya:

Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’ paling ‘’, ‘’ nomor satu ‘’, ‘’ top ‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.

Ref : http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/rangkuman-uud-no-36-penyelenggaraan_20.html

KODE ETIK PROFESI KEBIDANAN

 

 

DEFINISI BIDAN
bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
DEFINISI KODE ETIK
Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
KODE ETIK BIDAN
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab.
Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :

1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7. Penutup ( 1 butir )

Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien. menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

2. Kewajiban Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien

3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4. kewajiban bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya

5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

6. Kewajiban bidan terhadap pemerinytah nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.

UU RI No.23 Thn.1992 Tentang Kesehatan
1. Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsure kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
3. Bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan diatas, diperlukan upaya yang lenbih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu;
4. Bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undangundang dibidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;
5. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;

Peraturan menteri kesehatan RI No. 161/menkes/per/1/2010 tentang registrasi tenaga kesehatan yaitu tenaga kesehatan adalah seorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesegaran serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
Peraturan yang terbaru peraturan menkes RI No. 1464 /menkes/per/x/2010 tentang izin dan pelanggaran :
a. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan kesehatan baik promotof, prefentif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
c. Surat tanda registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tetulis yang diberikan oleh pemerintak kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikasi kopetensi.
d. Surat izin kerja bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja difasilitas pelayanan kesehatan.
e. Surat izin praktik bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
f. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi meliputi standar pelayanan standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional profesi.
g. Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
h. Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

TANGGUNG JAWAB HUKUM
1. Aspek Hukum Pidana
a. Asas Nullum Delictum :
Peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang- undang tidak ada terlebih dahulu. (tidak bisa berlaku surut)
b. Prinsip dalam Hukum Pidana
b.1 Nulla poena sine lege
tidak ada hukuman, kalau tidak ada undang-undang
b.2 Nulla poena crimine
tidak ada hukuman, kalau tidak ada kejahatan
b.3 Nullum crimen sine poena legali
tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan undang-undang
c. Tindak Pidana meliputi :
c.1 Pelanggaran
bersifat ringan atau kecil, misalnya : Bidan praktek tidak mempunyai SIB dan SIPB, memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar.
c.2 Kejahatan
bersifat berat dan besar, misalnya : pembunuhan, penganiayaan, penggelapan, pencurian, pemalsuan, dll.
d. Unsur-Unsur yang harus dipenuhi dalam Tindak Pidana
d.1 harus dilakukan dengan sengaja (delik dolus)
d.2 dilakukan tidak dengan sengaja (delik culpa), yang berupa kelalaian berat, sangat tidak berhati-hati, kesalahan serius, sembrono (culpa lata).
Kedua unsur diatas harus dibuktikan apakah seorang dokter atau bidan melakukan pelanggaran.
e. Alat bukti
Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah :
e.1 Keterangan saksi
e.2 Keterangan ahli
e.3 Surat
e.4 Petunjuk
e.5 Keterangan terdakwa
f. Sanksi pidana dalam Hukum Kesehatan
Sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, misalnya :
f.1 KUHP
f.2 UU. No 23 th 1992 tentang Kesehatan
f.3 UU. No 4 th 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
f.4 UU. No 1 th 1962 tentang Karantina Laut
f.5 UU. No 2 th 1962 tentang Karantina Darat
f.6 UU. No 5 th 1997 tentang Psikotropika
f.7 UU. No 22 th 1997 tentang Narkotika

2. Aspek Hukum Perdata (Tanggung Gugat)
a. Ganti rugi
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 55 UU. No 23 th 1992)
b. Prinsip dalam Hukum Perdata
b.1 harus ada gugatan
tanggung jawab dokter atau bidan baru timbul apabila seseorang mengajukan gugatan untuk membayar ganti rugi atas dasar tindakan yang merugikan pasien.
b.2 Harus ada unsur wanprestasi (ingkar janji)
b.2.1 tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
b.2.2 melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
b.2.3 melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
b.2.4 melakukan sesuatu, yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
(pasal 1371 dan 1365 KUH Perdata)
b.3 Harus ada unsur kelalaian
→ pasal 1366 KUH Perdata
c. Alat bukti
c.1 bukti tulisan
c.2 buktis saksi
c.3 persangkaan (dugaan)
c.4 pengakuan
c.5 sumpah

3. Aspek Hukum Administrasi
Bidan praktek dengan sengaja :
3.1 tanpa ijin
3.2 tidak mematuhi standar profesi
→ dipidana denda paling banyak Rp 10 juta
3.3 dan atau dicabut ijin prakteknya
(termasuk pelanggaran)

B. Tanggung Jawab Profesi
Pasal 53 ayat (2) UU. No 23 th 1992, mengatakan bahwa Tenaga Kesehatan (termasuk Bidan) dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pekerjaan profesi kesehatan dilandasi oleh dua prinsip perilaku :
1. Kesungguhan untuk berbuat demi kebaikan pasien
2. Tidak ada niat untuk menyakiti, mencederai, dan merugikan pasien
Untuk mencegah pelanggaran etik profesi salah satu upaya dengan melakukan medical audit. Dalam kebidanan digunakan pendekatan Making Pregnancy Safer (MPS) dan ditiap Kab/Kota dibentuk tim AMP (Audit Maternal Perinatal) dengan tujuan untuk meningkatkan Mutu Pelayanan KIA.

Ref : http://yektiyulfia.blogspot.com/2013/04/kode-etik-profesi-bidan.html

KODE ETIK

PENGERTIAN KODE ETIK
merupakan suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.

Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan yang naluriah, yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa serta perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan tersebut terbentuk dari masing-masing orang bukan karena suatu paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa jika dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak & yang rugi dia sendiri.

Kode etik bukanlah merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang / sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), sejak dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran tapi kini sudah dicantumkan.

Kode etik sendiri disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing dari profesi mempunyai kode etik tersendiri. Seperti misalnya kode etik guru, pustakawan, dokter, pengacara dan sebagainya. Pelanggaran kode etik tidaklah diadili oleh pengadilan, sebab melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contohnya untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Jika seorang dokter dianggap telah melanggar kode etik tersebut, maka ia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukan diperiksa oleh pengadilan.

Ref

https://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/

http://pengertianapapun.blogspot.com/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html

 

Perkembangan Teknologi

Pengertian Teknologi sebenarnya berasal dari kata Bahasa Perancis yaitu “La Teknique“ yang dapat diartikan dengan ”Semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu secara rasional”. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan sesuatu tersebut dapat saja berupa benda atau konsep, pembatasan cara yaitu secara rasional adalah penting sekali dipahami disini sedemikian pembuatan atau pewujudan sesuatu tersebut dapat dilaksanakan secara berulang (repetisi).

Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak zaman dahulu, yaitu zaman romawi kuno. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut.

Kemajuan teknologi ini sangat penting untuk kehidupan manusia jaman sekarang.Karena teknologi adalah salah satu penunjang kemajuan manusia.Di banyak belahan masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, teknologi, sumber daya manusia dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dengan berkembangnya teknologi ini pun membawa perkembangan pada masyarakat juga, masyarakat semakin tidak ingin ketinggalan zaman juga loh.Saya  pun sudah mengetahui bahwa antusias masyarakat akan teknologi sangat besar, buktinya jika ada acara pameran komputer atau IT (Information Technology) pameran tersebut dipenuhi oleh banyak orang.Hal ini membuktikan perkembangan teknologi di kalangan masyarakat semakin maju.

    Ok, sesuai dengan judul artikel, yang paling pesat perkembangannya adalah Handphone atau kalian biasa sebut HP .. hayo, sapa yang nggak tau HP ?? pasti ngerti kan ? Zaman sekarang handphone (Hp) memiliki teknologi yang canggih, sampai-sampai dapat meniru kerja komputer, contohnya aja Ipad.Banyak sekali model Ipad yang tersebar dimana-mana, bandingkan dengan telepon zaman dahulu kala,  dan ini adalah ilustrasinya :
    OS atau Sistem Operasi yang paling populer saat ini adalah Android, sekarang Android merajalela dipasaran Indonesia.Waahhh .. jangan ditanya lagi, tidak terbayangkan berapa ribu orang yang menggunakan Sistem Operasi ini.Nah, mau tau android yang canggih saat ini ? Ini dia contohnya :
   
  Gimana sob ? Dengan teknologi yang sangat pesat ini, tetap ada sisi positif dan negatifnya, di sisi positif kita dapat memanfaatkannya dengan maksimal seperti gambar diatas, kita dapat mengetahui cuaca yang sedang terjadi dan juga mencari informasi dengan mudah, keren kan ?? dan masih banyak lagi, diantaranya :
  1. Internet sebagai media penghubung
  2. Lebih Efisien dalam penggunaannya.
  3. Kemudahan dalam mencari informasi (Seperti : Info lowongan pekerjaan, lomba-lomba, berita, dan  lainnya.
   Ada juga sisi negatifnya, yaitu manusia yang semakin malas melakukan sesuatu, karena hal itu dapat dikerjakan oleh teknologi atau robot zaman sekarang atau masa depan.

MANAJEMEN DATA TELEMATIKA

Manajemen data adalah bagian dari manajemen sumber daya informasi yang mencakup semua kegiatan yang memastikan bahwa sumber daya informasi yang akurat, mutakhir, aman dari gangguan dan tersedia bagi pemakai.

Kegiatan manajemen data yaitu : Pengumpulan data. Data yang diperlukan dikumpulkan dan dicatat dalam status formulir yang disebut dokumen sumber (source document) yang berfungsi sebagai input bagi sistem.
Integritas dan pengujian. Data tersebut diperiksa untuk menyakinkan konsistensi dan akurasinya berdasarkan suatu peraturan dan kendala yang telah ditentukan sebelumnya.
Penyimpanan. Data disimpan pada suatu medium seperti pita magnetik atau piringan magnetik.
Pemeliharaan. Data baru ditambahkan, data yang ada diubah, dan data yang tidak lagi diperlukan dihapus agar sumber daya tetap mutakhir.
Keamanan. Data dijaga untuk mencegah penghancuran, kerusakan, atau penyalahgunaan.
Organisasi. Data disusun sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan informasi pemakai.
Pengambilan. Data tersedia bagi pemakai

Menurut DAMA (Demand Assigned Multiple Access), Manajemen Data adalah pengembangan dan penerapan arsitektur, kebijakan, praktik, dan prosedur yang secara benar menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Jadi, Manajemen data telematika merupakan prosedur yang menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bantuan telematika.

Manajemen Data pada telematika terdiri dari :

1.      Manajemen Data Sisi Klien
Manajemen Data yang terjadi pada sisi klien dapat kita pahami pada DBMS dibawah ini.
– Mobile DBMS (Embedded/Ultra tiny/Java Database)
Merupakan suatu DBMS yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). Mobile DBMS adalah versi khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan. DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm. Selanjutnya, mobile DBMS menyediakan mekanisme untuk sinkronisasi perubahan basis data jauh terpusat, perusahaan atau departemen server database.

2.      Manajemen Data Sisi Server
Manajemen Data yang terjadi pada sisi server dapat kita pahami pada versi DBMS dibawah ini.
–          MODBMS (Memindahkan Obyek DBMS)
Adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan pertanyaan tentang gerakan tersebut. Daerah MODBMS merupakan bidang yang belum dijelajahi relatif terhadap RDBMS atau DBMS Spasial di mana beberapa karya yang telah dilakukan dalam standarisasi dan komersialisasi. Ada beberapa penelitian prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS komersial

3.      Manajemen Database Sistem Perangkat Bergerak
Sebuah sistem manajemen basisdata relasional atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai relational database management system (RDBMS) adalah sebuah program komputer (atau secara lebih tipikal adalah seperangkat program komputer) yang didisain untuk mengatur/memanajemen sebuah basisdata sebagai sekumpulan data yang disimpan secara terstruktur, dan melakukan operasi-operasi atas data atas permintaan penggunanya.

Pesatnya perkembangan bagi komunikasi bergerak mendorong para operator layanan berlomba untuk memperkaya macam layanannya guna menambah pemasukan bagi perusahaanya. Komunikasi data bergerak, misalnya untuk akses internet. Pengenalan WAP (Wireless Application Protocol) telah menunjukkan potensi sebagai layanan internet nirkabel/ WAP merupakan protocol global terbuka yang memungkinkan para pengguna mengakses layanan-layanan on-line dari layar kecil pada telepon genggam dengan menggunakan built-in browser. WAP bekerja pada berbagai teknologi jaringan bergerak, yang memungkinkan pasar missal bagi penciptaan layanan data bergerak.

Client-Server

Client-Server merupakan sebuah kemampuan dan layanan komputer untuk meminta request dan menjawab request data ke komputer lain. Setiap instance dari komputer yang meminta layanan / request disebut sebagai client dan setiap instance yang menyediakan/memberikan layanan atau menjawab request disebut server. Data yang diminta oleh client diambil dari database pada sisi server (server side) yang sering disebut database server. Client server diaplikasikan pada aplikasi mainframe yang sangat besar untuk membagi beban proses loading antara client dan server. Pada awalnya pengertian client server adalah sebuah sistem yang saling berhubungan dalam sebuah jaringan yang memiliki dua komponen utama yang satu berfungsi sebagai client dan satunya lagi sebagai server atau biasa disebut 2-Tier. Ada beberapa pengertian lagi tentang client-server ini, tetapi pada intinya client server adalah desain sebuah aplikasi terdiri dari client dan server yang saling berkomunikasi ketika mengakses server dalam suatu jaringan.

Karakteristik Client-Server
Berikut merupakan karakteristik dari client-server :
Service =Untuk menyediakan layanan terpisah yang berbeda.
Shared resource = Server dapat melayani beberapa client pada saat yang sama dan mengatur pengaksesan resource.

-Asymmetrical Protocol =Antara client dan server merupakan hubungan one-to-many. Client memulai komunikasi dengan mengirim request ke server. Server menunggu permintaan dari client. Kondisi tersebut juga memungkinkan komunikasi callback.

-Transparency Location = Proses server dapat ditempatkan pada mesin yang sama atau terpisah dengan proses client. Client/server akan menyembunyikan lokasi server dari client.

-Mix-and-match = Tidak tergantung pada platform.
Message-based-exchange = Antara client dan server berkomunikasi dengan mekanisme pertukaran message.
Encapsulation of service =Message memberitahu server apa yang akan dikerjakan.
Scalability =sistem C/S dapat dikembangkan baik secara vertical maupun horizontal.
Integrity = Kode dan data server diatur secara terpusat, sedangkan pada client tetap pada komputer tersendiri.

Karakteristik sisi client (Client side)

-Selalu memulai permintaan layanan

-Menunggu dan menerima balasan dari server

-Biasanya terhubung dengan server-server kecil dalam satu waktu

-Berinteraksi langsung dengan pengguna akhir (end user) dengan menggunakan GUI (Graphical User Interface).

Karakteristik sisi server (Server Side)

-Pasif

-Menunggu permintaan dari client

-Menerima permintaan dari client, kemudian memproses permintaan tersebut dan memberikan balasan / menjawab permintaan kepada client

-Biasanya menerima koneksi dari sejumlah besar client

-Tidak berinteraksi langsung dengan pengguna akhir

Keuntungan Client-Server

Ada beberapa keuntungan yang dapat kita ambil dari penggunaan manajemen data telematika client server ini. Berikut adalah beberapa keuntungan tersebut :

1. Client-server mampu menciptakan aturan dan kewajiban komputasi secara terdistribusi.

2. Mudah dalam maintenance. Memungkinkan untuk mengganti, memperbaiki server tanpa mengganggu client.

3. Semua data disimpan di server Server dapat mengkontrol akses terhadap resources, hanya yang memiliki autorisasi saja.

4. Tempat penyimpanan terpusat, update data mudah. Pada peer-to-peer, update data sulit.

5. Mendukung banyak clients berbeda dan kemampuan yang berbeda pula.

Kelemahan Client Server

Selain memiliki kelemahan, penggunaan client server juga tentunya memiliki kelemahan. Berikut adalah kelemahan-kelemahan tersebut :

1. Traffic congestion on the network, jika banyak client mengakses ke server secara simultan, maka server akan overload.

2. Berbeda dengan P2P network, dimana bandwidthnya meningkat jika banyak client merequest. Karena bandwidth berasal dari semua komputer yang terkoneksi kepadanya.

3. Pada client-server, ada kemungkinan server fail.

4. Pada P2P networks, resources biasanya didistribusikan ke beberapa node sehingga masih ada node yang dapat meresponse request.

Database Server

Database server adalah program komputer yang menyediakan layanan data lainnya ke komputer atau program komputer, seperti yang ditetapkan oleh model klien-server. Istilah ini juga merujuk kepada sebuah komputer yang didedikasikan untuk menjalankan program server database. Database sistem manajemen database yang sering menyediakan fungsi server, dan beberapa DBMSs (misalnya, MySQL) secara eksklusif bergantung pada model klien-server untuk akses data.

Model-Model Database

Database Management System (DBMS) atau sistem manajemen database dibagi menjadi lima model. Model yang lebih lama diperkenalkan pada tahun 1960-an,yang bersifat hierarkis dan jaringan. Model yang lebih baru bersifat relasional, berorientasi objek, dan multidimensional.

Database Hierarkis

Pada database Hierarkis, field atau record diatur dalam kelompok-kelompok yang berhubungan, menyerupai diagram pohon, dengan record child (level lebih rendah) berada di bawah record parent (level yang lebih tinggi). Database hierarkis merupakan model tertua dan paling sederhana dari kelima model database. Dalam model database ini mengakses atau mengupdate data bisa berlangsung sangat cepat karena hubungan-hubungan sudah ditentukan. Tetapi, karena struktur harus didefinisikan lebih dahulu, maka hal ini cukup riskan. Lagipula menambahkan field baru ke sebuah record database membuat semua database harus didefinisikan kembali. Karena itulah diperlukan model database yang baru untuk menunjukkan masalah pengulangan data dan hubungan data yang kompleks.

Database Jaringan

Konsep database jaringan mirip dengan database hierarkis tetapi setiap record child dapat memiliki lebih dari satu record parent. Selanjutnya setiap record child dapat dimiliki oleh lebih dari satu record parent. Database jaringan pada dasarnya digunakan dengan mainframe, lebih fleksibel disbanding database hierarkis karena ada hubungan yang berbeda antarcabang data. Akan tetapi strukturnya masih harus didefinisikan lebih dahulu. Pengguna harus sudah terbiasa dengan struktur database. Lagipula jumlah hubungan antar-record juga terbatas, dan untuk menguji sebuah field seseorang harus mendapatkan kembali semua record.

Database Relasional

Database Relasional bekerja dengan menghubungkan data pada file-file yang berbeda dengan menggunakan sebuah kunci atau elemen data yang umum.

Cara kerja database relasional: Elemen-elemen data disimpan dalam tabel lain yang membentuk baris dan kolom. Dalam model database ini data diatur secara logis, yakni berdasarkan isi. Masing-masing record dalam tabel diidentifikasi oleh sebuah field – kunci primer – yang berisi sebuah nilai unik. Karena itulah data dalam database relasional dapat muncul dengan cara yang berbeda dari cara ia disimpan secara fisik pada komputer. Pengguna tidak boleh mengetahui lokasi fisik sebuah record untuk mendapatkan kembali datanya.

Database Berorientasi Objek

Model ini menggunakan objek sebagai perangkat lunak yang ditulis dalam potongan kecil yang dapat digunakan kembali sebagai elemen dalam file database. Database berorientasi objek adalah sebuah database multimedia yang bisa menyimpan lebih banyak tipe data dibanding database relasional. Salah satu model database berorientasi objek adalah database hypertext atau database web, yang memuat teks dan dihubungkan ke dokumen lain. Model lainnya adalah database hypermedia, yang memuat link dan juga grafis, suara, dan video.

Contoh: database DB2, Cloudscape, Oracle9i dan sebagainya

Database Multidimensial

Database Multidimensial (MDA) memodelkan data sebagai fakta, dimensi, atau numerik untuk menganalisis data dalam jumlah besar, tujuannya adalah untuk mengambil keputusan. Database Multidimensial menggunakan bentuk kubus untuk merepresentasikan dimensi-dimensi data yang tersedia bagi seorang pengguna, maksimal empat dimensi.

Contoh: InterSystem Cache, ContourCube, dan Cognoa PowerPlay

Kemudian Beberapa kombinasi lain dari rancangan sistem client dan server :

1. Arsitektur Single- Tier
Arsitektur Single- Tier adalah semua komponen produksi dari sistem dijalankan pada komputer yang sama. Sederhana dan alternatifnya sangat mahal. Membutuhkan sedikit perlengkapan untuk dibeli dan dipelihara.

2. Arsitektur Two-tier
Pada Arsitektur Two-tier, antarmukanya terdapat pada lingkungan desktop dan sistem manajemen database biasanya ada pada server yang lebih kuat yang menyediakan layanan pada banyak client. Pengolahan informasi dibagi antara lingkungan antarmuka sistem dan lingkungan server manajemen database.

3. Arsitektur Three-tier
Arsitektur Three-Tier diperkenalkan untuk mengatasi kelemahan dari arsitektur two-tier. Di tiga tingkatan arsitektur, sebuah middleware digunakan antara sistem user interface lingkungan client dan server manajemen database lingkungan. Middleware ini diimplementasikan dalam berbagai cara seperti pengolahan transaksi monitor, pesan server atau aplikasi server. Middleware menjalankan fungsi dari antrian, eksekusi aplikasi dan database staging.

4. Multi tier
Arsitektur Multi Tier adalah suatu metode yang sangat mirip dengan Three Tier. Bedanya, pada Multi Tier akan diperjelas bagian UI (User Interface) dan Data Processing. Yang membedakan arsitektur ini adalah dengan adanya Business Logic Server. Database Server dan Bussines Logic Server merupakan bagian dari Data Processing, sedangkan Application Server dan Client/Terminal merupakan bagian dari UI.

Referensi : http://ariflobster.blogspot.com/2013/11/manajemen-data-telematika.html

Layanan Telematika

LAYANAN TELEMATIKA

Indonesia pun belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam “digital divide” yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju. Kesenjangan prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaaan, juga memperlebar rurang perbedaan sehingga terjadi pula “digital divide” di dalam negara kita sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu,untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan.
Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional, membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik. Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, kelompok negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi “digital divide”.

1.     Layanan Telematika dibidang Informasi

telematika harus berjalan beriringan dan harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta menigkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Dan salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yaitu melalui internet, telefon, televisi, serta radio. Ada baiknya bila fasilitas publik ini dikembangkan secara terus menerus, seperti warnet, dan wartel, serta media komunikasi menggunakan telepon selular. Bila hal ini terus dikembangkan maka masyarakat di pedesaan dan area – area yang sampai saat ini masih terisolir dengan teknologi khhususnya teknologi informasi akan mendapatkan informasi yang cepat dan dapat dikembangkan. Pusat – pusat informasi juga diperlukan untuk menyalurkan informasi pada daerah – daerah yang saat ini belum terjangkau.

2.     Layanan Telematika di bidang Keamanan

Pada bidang keamanan, telematika berperan sangat penting untuk menanggulangi para pencuri – pencuri informasi yang terbatas (rahasia). Sebagai contoh kepolisian Republik Indonesia memiliki situs resmi http://www.polri.go.id/ yang dapat diakses untuk melakukan pencarian terhadap orang hilang, atau daftar pencarian orang yang dipublikasikan oleh polri, dapat juga untuk mengadkukan suatu perkara atau melihat  pengaduan yang telah kita buat, serta melihat perkara kasus yang sudah terselesaikan ataupun yang belum terselesaikan. Contoh lain adalah polda jawa barat memiliki situs resmi http://www.lodaya.web.id/,  polda jawa barat juga menerima pengaduan melalui SMS dengan mengirimkan sms kita ke nomor (022)70831974, serta layanan informasi STNK kendaraan dengan mengetik “poldajbrnopol” dan kirim ke 3977.  Situs polda jawa barat ini memiliki layanan yang cukup lengkap diantaranya Pelayanan STNK, SIM, BPKB, SKCK, Perizinan dan Sendak. Kita juga bisa mengetahui situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kepadatan lalu lintas pada situs polda jawa barat.  Dengan sistem yang diterapkan ini polisi dapat dengan mudah mengontrol keamanan serta dapat menerima masukan-masukan dari masyrakat sehingga kinerja kepolisian akan menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang. Namun seiring dengan berkembangnya telematika diharapkan juga dapat membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.

3.     Layanan Context Aware dan Event-Based

Context Awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt,yaitu:
–   The acquisition of context Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut .
–   The abstraction and understanding of context Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
–  Application behaviour based on the recognized context Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.

4.     Layanan Perbaikan sumber (Resource Discovery Service) 

Layanan telematika yang terakhir adalah layanan perbaikan sumber. Resource Discovery Service (RDS) adalah sebuah layanan yang berfungsi untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan. The RDS juga berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan.

 

ref :http://resty-pumpfh.blogspot.com/2009/12/layanan-telematika.html

ALAT TELEMATIKA

Telematika merupakan sebuah komunikasi yang berlangsung dengan jarak yang jauh dengan melalui sebuah media perantara. Komunikasi yang dimaksud biasanya berupa komunikasi jaringan antar device yang menginformasikan satu sama lain dalam sistem telekomunikasi.

Pada kali ini saya akan membahas sebuah alat Telematika yang biasa digunakan , Alat Telematika tersebut diantaranya ialah GPS. GPS adalah suatu sistem navigasi dengan bantuan satelit yang berfungsi untuk menentukan posisi, arah kecepatan dan waktu.

images

Sekilas Pengertian GPS

GPS adalah singkatan dari Global Positioning System, sistem satelit yang dapat memberikan posisi atau letak anda di mana pun anda berada atau dibelahan dunia manapun. GPS alat yang mampu menampilkan letak atau posisi sehingga bisa dipakai sebagi petunjuk tempat atau posisi. GPS saat ini sudah banyak sekali digunakan masyarakat di seluruh belahan dunia manapun dalam bidang transportasi, untuk menentukan informasi posisi dan penunjuk jalan dengan keakuratan yang pasti. Manfaat GPS dalam bidang transportasi, untuk menentukan informasi posisi dan penunjuk jalan dengan keakuratan yang pasti. Beberapa jenis kendaraan telah dilengkapi dengan GPS untuk alat bantu nivigasi, dengan menambahkan peta, maka bisa digunakan untuk memandu pengendara, sehingga pengendara bisa mengetahui jalur mana yang sebaiknya dipilih untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Saya sering menggunakan GPS untuk mencari lokasi tempat makan, tempat wisata dan masih banyak lain yang belum pernah saya datangi sehingga tidak tau jalan akses menuju ketempat-tempat yang saya inginkan.

GPS sangat bermanfaat , apa lagi saya sudah mempunyai aplikasi penunjuk jalan di smartphone saya, aplikasi itu pun bisa berjalan dengan dukungan GPS. GPS menunjukan dimana saya berada dan itu sangat mempermudah untuk saya karna saya pun orang yang tidak begitu kenal nama nama jalan, itu akan mempersulit dalam pencarian lokasi kalau tidak tau jalan , tapi setelah saya menggunakan GPS saya terasa aman krna GPS akan membantu mencarikan lokasi yang saya tuju. Selain itu GPS juga biasa saya gunakan untuk mencari tempat makan cukup hanya memilih tempat makan yang diinginkan GPS akan mengarahkan dimana tempat makan tersebut berada.

Jadi, Menurut saya dengan adanya dengan adanya GPS dapat mengetahui lokasi dengan mudah dan membuat kita tidak akan kehilangan arah.

Ref : http://irfanrahman.wordpress.com/2012/11/05/perkembangan-telematika-gps/

TELEMATIKA

Telekomunikasi mempunyai pengertian yaitu sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. ‘Telekomunikasi’ mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer.

Telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L’informatisation de la Societe. Istilah kata telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis “telematique” merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika.

Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, salah satunya dalam bidang teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa telematics (bahasa Indonesia: telematika) adalah singkatan dari telecomunication (telekomunikasi) dan informatics (informatika) sebagai wujud dari perpaduan konsep komputasi dan komunikasi. Istilah telematika juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital
Menurut Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, disebutkan bahwa teknologi telematika merupakan singkatan dari teknologi komunikasi, media, dan onformatika. Senada dengan pendapat pemerintah, telematika diartikan sebagai singkatan dari tele = telekomunikasi, ma =multimedia,dantika=informatika
Mengacu kepada penggunaan dikalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL), istilah telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televisi dan multimedia. Dalam perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi dapat ditransmisikan dengan jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia, bahkan ke seluruh angkasa, serta terlaksana dalam sekejap.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika sebagai berikut:
1. Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.
2. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi.
3. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital.

Perkembangan Telematika Indonesia

Perkembangan telematika Indonesia saat ini juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pada segi hardware, telah banyak bermuculan produk-produk IT yang lebih kecil, cepat dan efisien. Misalnya teknologi perakitan prosessor yang sudah bisa memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya dan sedangkan teknologi mukthir adalah teknologi automobile systems yang menggabungkan Global Positioning System (GPS) dan komunikasi nirkabel lainnya untuk mengetahui lokasi jalan.

Seperti contoh penggunaan teknologi telematika di bidang komunikasi dan tranportasi yang saat ini telah mengacu kepada automobile systems yang menggabungkan Global Positioning System dan komunikasi nirkabel lainnya untuk mengetahui lokasi jalan, dan akan terus berkembang .

Referensi : http://adamsardhy.blogspot.com/2013/10/pengertian-telematika.html

Bibliografi

Kata bibliografi berasal dari bahasa Yunani dengan akar kata Biblion: yang berarti buku dan Graphein: yang berarti menulis, maka kata Bibliografi secara harfiah berarti penulisan buku.Dalam hal ini maka bibliografi berarti kegiatan teknis membuat deskripsi untuk suatu cantuman tertulis atau pustaka yang telah diterbitkan, yang tersusun secara sistematik berupa daftar menurut aturan yang dikehendaki. Dengan demikian tujuan bibliofrafi adalah untuk mengetahui adanya suatu buku/pustaka atau sejumlah buku/pustaka yang pernah diterbitkan.
Unsur-Unsur Bibliografi dan Contoh Penulisannya

a. Nama Pengarang, yang dikutip secara lengkap

b. Judul Buku, termasuk judul tambahannya.

c. Data Publikasi: penerbit, tempat terbit, tahun
terbit, cetakan ke berapa, nomor jilid buku dan tebal (jumlah halaman)

buku tersebut.

d. Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, atau surat kabar, tanggal dan    tahun.

Penyusunan Bibliografi
a. Nama pengarang diurutkan berdasarkan urutan abjad.
b. Jika tidak ada nama pengarang, judul buku atau artikel yang dimasukkan dalam urutan abjad.
c. Jika untuk seorang pengarang terdapat lebih dari satu bahan refrensi, untuk refrensi kedua dan seterusnya, nama pengarang tidak diikutsertakan, tetapi diganti dengan garis sepanjang 5 atau 7 ketikan.
d. Jarak antara baris dengan baris untuk satu refrensi adalah satu spasi. Namun, jarak antara pokok dengan pokok lain adalah dua spasi.
e. Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap pokok harus dimasukkan ke dalam sebanyak tiga atau empat ketikan.

Jenis-Jenis Bibliografi
Jenis bibliografi yang dihasilkan dalam pembuatan publikasi sekunder akan tergantung pada jenis pustaka yang akan didaftar. Misalnya akan dibuat daftar yang berasal dari deskripsi katalog buku yang dimiliki perpustakaan, maka daftar tersebut dapat dinamakan daftar katalog. Sementara jika daftar yang disusun berdasarkan judul artikel suatu majalah, maka daftar tersebut dapat disebut daftar isi.
Dari segi cara penyajian dan uraian deskripsinya, bibliografi dibagi menjadi:

  • Bibliogrfi deskriptif:

Yaitu bibliografi yang dilengakapi deskripsi singkat yang didapat dari gambaran fisik yang tertera atau tertulis dalam bahan pustaka. Seperti judul buku atau majalah, judul artikel, nama pengarang, data terbitan (impresium), kolasi serta kata kunci dan abstrak

yang tertulis.

  • Bibliografi evaluatif:

Yaitu bibliografi yang dilengkapi dengan evaluasi tentang suatu bahan pustaka. Evaluasi ini biasanya mencakup penilaian terhadap isi suatu bahan pustaka atau artikel.

Cakupan Bibliografi
Dari segi cakupanya, bibliografi dapat dibagi menjadi:

  • Bibliografi retrospektif :

Yaitu jenis bibliografi yang mencatat bahan pustaka yang telah diterbitkan pada jaman yang lampau.

Misalnya “Bibliografi sejarah perang Dipenogoro”

  • Bibliografi terkini/current :

Yaitu jenis bibliografi yang mencatat terbitan yang sedang atau masih terbit saat ini.
Contohnya Ulrich’s International Periodicals Directory.

  • Bibliografi selektif

yaitu jenis bibliografi yang mencatat terbitan tertentu dengan tujuan tertentu.

Misalnya “Buku bacaan terpilih untuk anak usia pra sekolah”.

  • Bibliografi subjek :

Yaitu jenis bibliografi yang mencatat bahan pustaka atau artikel pada bidang ilmu dan subjek tertentu. Misalnya “Bibliografi khusus ternak kelinci”.

  • Biliografi nasional :

Yaitu jenis bibliografi yang mencatat terbitan suatu negara atau daerah regional tertentu. Contohnya “Bibliografi Nasional Indonesia”.
Penentuan cakupan/topik suatu bibliografi ditentukan berdasarkan berbagai
pertimbangan antara lain :
• Permintaan pengguna
• Topik yang sedang berkembang atau yang banyak diperlukan saat itu
• Dokumentasi koleksi yang dimiliki
• Mandat instansi

Bagian-bagian Bibliografi
Suatu deskripsi bibliografi biasanya terdiri dari :
∼ Judul : berisi judul artikel atau judul buku yang akan dideskripsikan
∼ Kepengarangan : berisi nama pengarang perorangan atau pengarang badan korporasi
∼ Sumber : berisi judul jurnal, judul prosiding, atau judul buku dimana informasi tersebut berada.
∼ Data terbitan (impresium): berisi data tentang kota terbit, nama terbit, dan tahun terbit
∼ Keterangan fisik buku (kolasi), yang berisi halaman lokasi artikel ditemukan.
∼ Keterangan informasi, seperti kata kunci dan abstrak
∼ Keterangan tambahan , seperti lokasi rak penyimpanan, kode call number, perpustakaan pemilik bahan pustaka, dan sebagainya

Manfaat Bibliografi
Pencatatan informasi mengenai koleksi perpustakaan dalam bentuk bibliografi dilakukan dengan berbagai alasan antara lain:
∼ Jumlah koleksi perpustakaan yang semakin meningkat bentuk dan bidang kajiannya
∼ Kebutuhan informasi para pengguna yang semakin beragam dan meningkat jumlahnya
∼ Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan penelusuran informasi yang cepat dan tepat

Oleh karena itu penyusunan suatu daftar bibliografi mempunyai fungsi utama untuk membantu pemakai mencari dan menelusuri informasi tertentu. Fungsi lain dari bibliografi adalah sebagai bagian dari jasa pelayanan perpustakaan kepada pemakai. Dengan menerbitkan suatu bibliografi, pustakawan dapat menawarkan koleksinya kepada pemakai tanpa harus mengeluarkan seluruh koleksi yang dimilikinya, serta dapat menjangkau pengguna yang tinggal jauh dari perpustakaan.
Dengan demikian maka, bibliografi dapat digunakan sebagai:
∼ Bahan rujukan terhadap koleksi perpustakaan
∼ Daftar koleksi yang dimiliki perpustakaan
∼ Daftar informasi bahan pustaka mengenai suatu bidang kajian tertentu, dan sebagain

 

Untitled

referensi : http://guspalena.blogspot.com/